Jasa Raharja sebagai BUMN yang memiliki peran untuk memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, terus mengoptimalkan pelayanan. Salah satunya dengan perpecapatan penyerahan santunan. Dari tahun ke tahun, progres kecepatan pelayanan naik signifikan. Dari awalnya target penyaluran santunan kepada korban maksimal 7 hari, dipercepat menjadi 3 hari.
“Optimalisasi kecepatan terus dilakukan hingga ditargetkan menjadi maksimal 2 hari, dan terobosan terbaru, per September 2017 penyaluran santunan bisa dicapai dalam waktu maksimal 1 hari dan 4 jam,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet saat menjadi pembahas pada Media Gathering bertajuk “Jasa Raharja dalam Perspektif Media” di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat (17/10).
Budi Rahardjo mencontohkan, pada kasus kecelakaan bus pariwisata di Cikidang, Sukabumi, yang menelan 21 orang korban meninggal, peristiwa terjadi Sabtu siang, santunan sudah bisa disalurkan pada Ahad siang di Kantor Bupati Bogor. “Kecepatan ini karena kami bergerak cepat ketika ada informasi kecelakaan,” ujar Budi.
Ia juga menambahkan, atas kerja sama dengan mitra kerja, di antaranya dengan kepolisian, rumah sakit, Dukcapil, BPJS, dan juga BRI, kecepatan pelayanan juga makin nyata diwujudkan. Ketika peristiwa terjadi pada Sabtu atau Ahad, pembayaran melalui BRI tetap bisa diproses sehingga tak ada alasan untuk tidak segera menyalurkan hak masyarakat, dalam hal ini korban kecelakaan.